| WMN (28) Pemuda asal Desa Sumberagung ditangkap Polisi |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – WMN (28) Pemuda asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung ditangkap Polisi setelah menganiaya AS (21).
Dari keterangan Polisi , AS merupakan pacar sekaligus calon istri WMN. Akibat perbuatan itu korban mengalami luka dan harus dirawat di Puskesmas Rejotangan.
Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori menjelaskan Penganiayaan ini bermula pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu AS datang ke rumah WMN dan melihat kekasihnya itu dalam keadaan mabuk.
“penganiayaan itu bermula saat AS memergoki kekasihnya dalam keadaan mabuk.” Terang Anshori , Jumat (6/1/2023).
Atas pertanyaan itu kata Anshori WMN tetap membantahnya. Namun AS kembali menuding WMN dalam keadaan mabuk karena bau alkohol dari mulutnya.
Merasa disudutkan oleh AS , WMN naik pitam dan melayangkan pukulan mengenai kepala kiri, lengan kiri, dan lengan kanan. WMN juga memelintir pergelangan tangan kiri AS dan saat AS terjatuh ia menginjak perutnya.
\”Korban mengalami luka parah ,\” ungkap Anshori.
Setelah mendapat perawatan medis, AS membuat laporan ke Polsek Rejotangan pada pukul 22.30 WIB.
Atas laporan itu Polisi meminta keterangan MWN dan sejumlah saksi lain selanjutnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Wmn langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan dan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rejotangan” imbuhnya.
Anshori menambahkan dua orang ini sebetulnya akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.
“Mereka sudah lama menjalin kasih dan segera melangsungkan pernikahan , namun karena kasus ini WMN harus menjalani proses hukum” pungkas Anshori.
Reporter : Hariyanto












