Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

81
×

Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
3 tersangka pengedar narkoba saat diringkus polisi, Foto : polres bener meriah

Redelong , ATV.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap pengedar Narkoba jenis sabu , Selasa (23/1/2023).

Kedua pelaku adalah R (21) dan RM (22) warga Kampung Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dan MCA (30) warga Kampung Meriah Jaya Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah .

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan, Kedua pelaku di tangkap Satreskoba sekitar pukul 18:30 WIB di Kampung Damaran Baru, sedangkan untuk pelaku MCA (30) berhasil di tangkap pada hari Rabu sekitar pukul 00:00 WIB di Kampung Mutiara Kecamatan Bandar

\”Keduanya diduga sebagai pengedar dan berhasil ditangkap ditempat berbeda\” terang Indra , Kamis (26/1/2023).

Indra Novianto melanjutkan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya, dari hasil pemeriksaan di ketahui barang tersebut di beli dari MCA.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk mencari MCA yang selama ini menjadi target pencarian.

Bersama pelaku R dan RM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 3,61 gram dan satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,66 Gram.

Sedangkan dari pelaku MCA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 3,52 gram ,dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet dan satu buah alat hisap sabu.

\”Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.\” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *