TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan Seorang laki laki inisial BPH (36) asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung , Jumat 9 Juni 2023 siang.
Dia diamankan atas dugaan penggelapan uang PT DMB sebesar Rp 63.560.000.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori menjelaskan Pelaku berulang kali melakukan aksinya sejak bulan April 2021 sampai pelaku dikeluarkan dari tempatnya bekerja pada bulan April 2021.
Modus pelaku dalam aksinya menerima uang pembayaran dari beberapa konsumen namun uang tersebut tidak disetorkan kepada admin perusahaan, malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Untuk memuluskan aksinya pelaku tidak menyetorkan arsip faktur penjualan maupun arsip nota tanda terima bukti pembayaran konsumen .
Pelaku juga menutupi bagian penulisan tanggal pembayaran dan nominal pembayaran agar pada arsip nota tanda terima tidak tertulis sama dengan aslinya.
“Apabila pelaku mau menyetorkan uang pembayaran tagihan untuk menutupi pembayaran konsumen yang uangnya sudah kepakai pelaku baru menulis tanggal pembayaran dan nominal uang sesuai dengan tanggal pelaku menyetorkan uang dan arsip nota tanda terima ke admin PT. DMB, ” terang Anshori.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Surat pengangkatan pegawai Slip Gaji, 1 (satu) bendel hasil audit PT. DMB, 1 (satu) bendel dokumen arsip nota tanda terima, history piutang konsumen, surat pernyataan para konsumen, 1 (satu) bendel faktur asli dan nota tanda terima yang ditanda tangani pelaku yang dimiliki para konsumen setelah melakukan pembayaran ataupun pelunasan, serta dolumen lainya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung” pungkasnya.
Reporter : Heru susanto