TULUNGAGUNG – Polisi menyita ratusan motor dan enam orang ditetapkan tersangka kasus balap liar di Tulungagung, Jawa Timur. 6 orang tersangka masih remaja, bahkan ada yang di bawah umur.
Mereka adalah GM, (18), EA (18), RR, (19), GA (19) keempatnya beralamat di Tulungagung dan inisial BF (18), asal Blitar, serta TR, (15) warga Trenggalek.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan negeri setempat. Mereka terjaring dalam operasi balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung Jawa Timur.
“Keenam nya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatlantas AKP Rahandy Gusti Pradana.
Dikatakannya balap liar di JLS Tulungagung dilakukan pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib.
Dari Hasil penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.
“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” Kata Kasat Lantas AKP Rahandy
Terhadap ke enam pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki dijerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang), Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-
Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada apparat Kepolisian bila menjumpai pelaku Balap Liar. Pinta AKP Rahandy.
Reporter : Heru susanto