TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polsek Karangrejo Polres Tulungagung berhasil menangkap ZS (30) pelaku pengerusakan warung ruko Dusun Blimbing Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo,Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kronologi kejadiannya yaitu korban sedang bermain kartu untuk hiburan sambil duduk makan dan minum di warung ruko ,” kata Kapolsek Karangrejo IPTU Neni Endah , di Mapolsek Karangrejo, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga : Puncak Hari Koperasi Nasional ke-76, Bupati Tulungagung Menerima penghargaan sebagai Pembina Koperasi Andalan
Tersangka yang dalam keadaan mabuk datang ke warung.Pada saat korban dan temannya duduk, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada korban dan temanya serta berkata kasar sambil melempari gelas ke arah korban.
“Motifnya adalah dikarenakan tersangka tidak senang diperingatkan oleh korban yang pada saat itu sedang duduk bermain kartu dan tersangka dalam pengaruh minuman alkohol alias mabuk,” ujarnya.
Baca Juga : Dibantu Alat Berat , Polisi Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian paha sebelah kanan. Barang-barang pecah belah tersebut juga mengalami kerusakan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu pecahan gelas dan tisu yang ada noda darah.
“Perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau pengerusakan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Neni.
Penulis : Dw