NGANJUK, AJTTV.COM – Sebanyak 239 Warga binaan Rumah Tahanan Negara kelas II-B Nganjuk mendapat remisi Umum. Dari jumlah itu 5 orang langsung bebas.
Salah satu warga binaan yang mendapat remisi adalah Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat . Dia mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan.
Baca Juga : Pesan Penting Bupati Tulungagung Saat Upacara Bendera HUT RI ke 78
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
\”Novi memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi selama tiga bulan,” ujar Kepala Rutan Klas II-B Nganjuk Bambang Hendra Setyawan ,kemarin.
Bambang menjelaskan Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan admi…