Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Ditolak Hakim dan Ditembak Tergugat, Penggugat Perkara Yayasan Raden Syahid Justru Pasrah Tanpa Bukti

26
×

Ditolak Hakim dan Ditembak Tergugat, Penggugat Perkara Yayasan Raden Syahid Justru Pasrah Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini

​TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis (3/9/2026) berlangsung panas. Upaya Penggugat untuk menarik diri dari persidangan kandas usai permohonan pencabutan gugatan ditolak pihak Tergugat dan Majelis Hakim.

​Awalnya, Penggugat menyodorkan Surat Pencabutan Gugatan yang dilampiri naskah perdamaian bentukan internal organisasi. Namun, drama terjadi ketika tim kuasa hukum Tergugat membaca isi Naskah Perdamaian pada Poin 5.

Baca Juga : Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

​Poin tersebut memuat klausul yang memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi seluruh posita gugatan, termasuk melakukan pergantian pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung. Isinya dinilai menghakimi Tergugat secara sepihak tanpa melalui proses pembuktian yang sah.

​”Tergugat I dan II diundang untuk penandatanganan, tetapi naskahnya sudah jadi duluan. Tidak ada ruang koreksi maupun negosiasi, lalu dipaksa memenuhi semua tuntutan. Ini bukan perdamaian!” tegas Kuasa Hukum Tergugat II, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Plt Bupati Tulungagung Hadiri Jogo Tulungagung di Pantai Klatak, Tekankan Kerukunan dan Peran Generasi Muda

​Lantaran persidangan sudah memasuki tahap jawab-jinawab, Majelis Hakim menegaskan bahwa sesuai hukum acara perdata, pencabutan gugatan wajib mendapat persetujuan seluruh pihak. Karena Tergugat menolak keras, hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan.
​Mundur Saat Diminta Pembuktian

​Kejutan tak berhenti di situ. Begitu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya, pihak Penggugat justru menyatakan tidak akan mengajukan bukti apa pun—baik berupa surat, saksi, maupun ahli—serta tak akan menyampaikan kesimpulan.

​Sikap pasrah tersebut memantik reaksi menohok dari pihak Tergugat usai persidangan. Hery Widodo menyindir keras inkonsistensi Penggugat yang selama ini terkesan siap bertarung di meja hijau.

​”Selama ini di media massa dan media sosial bersuara lantang, mengaku punya bukti kuat. Begitu di hadapan hakim, tidak ada satu pun bukti yang diajukan. Mana buktinya? Belum apa-apa sudah menyerah. Jangan sekadar menuduh tanpa dasar hukum,” sentil Hery.

​Atas sikap Penggugat yang melepaskan hak pembuktiannya, Majelis Hakim mengalihkan agenda persidangan kepada pihak Tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 10 September 2026 dengan agenda pembuktian surat dari pihak Tergugat.