Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Buron Lebih dari Setahun, Pemuda Tulungagung Diburu Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak

12
×

Buron Lebih dari Setahun, Pemuda Tulungagung Diburu Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM— Pria berinisial MYM (20), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, masih terus diburu pihak kepolisian. MYM diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.

​Kasus ini resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada 5 April 2025 lalu. Dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

​Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan penyidik tidak menghentikan penanganan perkara tersebut.
​“Penyidik masih terus melakukan berbagai upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga. Koordinasi dengan berbagai pihak juga dilakukan guna memperoleh informasi yang dapat membantu proses penanganan perkara,” kata Nanang, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA : Target 3 Km Selesai 22 Hari, Jalan Rabat Beton Wonorejo Tulungagung Diresmikan

​Menghilang dari Kampus dan Media Sosial

​Dalam proses pelacakan, penyidik sempat menyambangi tempat pendidikan terduga pelaku. Namun, polisi mendapati informasi bahwa MYM sudah tidak lagi mengikuti aktivitas perkuliahan sejak 2025.
​Tak berhenti di situ, upaya pelacakan melalui akun media sosial milik MYM juga belum membuahkan hasil lantaran akun tersebut sudah tidak aktif.

​Guna mempersempit ruang gerak terduga, area pencarian kini diperluas. Polisi menggali keterangan dari teman-teman dekat MYM, aparat Desa Sambirobyong, hingga menelusuri dugaan keberadaannya di wilayah Kabupaten Blitar.

​Penyidik bahkan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait pekerjaan serta keberadaan keluarga MYM yang berada di luar negeri. Meski demikian, hingga saat ini keberadaan pasti terduga belum terdeteksi.

​Polisi Terbitkan SP2HP Keenam Kalinya

​Untuk menjaga transparansi penanganan perkara, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebanyak enam kali. SP2HP terakhir diserahkan pada 9 Juli 2026.

BACA JUGA : Gempa M 7,7 Guncang NTT: 120 Orang Meninggal, Laznas LMI Dirikan 5 Posko Bantuan di Flores

​Iptu Nanang menekankan bahwa kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
​“Kami memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Untuk perkara yang melibatkan anak, kami juga sangat memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi korban agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tegasnya.

​Polres Tulungagung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi atau melihat keberadaan MYM agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Hingga berita ini diturunkan, MYM masih dalam status pencarian orang (DPO) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.