TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Sepeda Motor.
Pelaku inisial MRK (38) merupakan warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Baca Juga : Oknum Kepala Desa di Tulungagung Pakai Sabu Dicokok Polisi
Dia ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung pada hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023, sekitar jam 00.30 Wib.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno menjelaskan MRK diamankan Polisi karena menjual motor yang diduga tidak sesuai identitas pada BPKB”, terangnya, Sabtu (14/10/2023).
Kasus ini terungkap dari laporan korban RH warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung yang membeli sebuah motor dari pelaku.
Korban RH dan pelaku MRK, terang Mujiatno, awalnya kenal di medsos (FB).
Dari perkenalan itu Pelaku menjual motor R2 N-Max ke korban beserta kelengkapan Suratnya dengan harga Rp 29 Juta.
Saat transaksi pelaku mengaku STNK hilang karena terjatuh dalam perjalanan sehingga harga motor menjadi lebih murah.
“Usai transaksi jual beli, korban melakukan pengecekan di Kantor Samsat Tulungagung. Namun kendaraan tersebut sesuai identitas di BPKB masuk dalam daftar Blokir Pidana terkait Kasus Pencurian BPKB”, ujar Mujiatno.
Baca Juga : Gubernur Jatim Tinjau Operasi Pasar Murah di Tulungagung
Dari situ petugas melakukan pemanggilan terhadap korban pencurian BPKB yakni MG warga Kecamatan Pagerwojo beserta sepeda motornya.
Setelah dilakukan pengecekan identitas sepeda motor dengan BPKB sehingga petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim. Hasilnya kendaraan N-Max yang dijual oleh pelaku untuk Nomor rangka dan Nomor mesin terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB.
Merasa tertipu , korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulungagung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back up Unit Resmob Polres Bojonegoro berhasil mengamankan Pelaku MRK dan menyita barang bukti dirumah istrinya di wilayah Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro”, terangnya.
Baca Juga : Kantor KPU dan Panwaslu Tulungagung Hendak Dibakar Massa , Beruntung Polisi Bergerak Cepat
Tersangka MRK merupakan residivis kasus serupa, sedangkan pasal yg diterapkan pasal 372 jo 378 KUHP.
Reporter : Heru