Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

DPRD Tulungagung Dukung Larangan Memberi Sumbangan pada Gelandangan dan Pengemis

857
×

DPRD Tulungagung Dukung Larangan Memberi Sumbangan pada Gelandangan dan Pengemis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Komisi A DPRD Tulungagung menyatakan dukungannya pada Satpol PP Pemkab Tulungagung yang berencana melarang pemberian sumbangan pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Terutama PMKS yang beroperasi di perempatan lampu merah.

Baca Juga : Polres Trenggalek Kerahkan Personil Amankan Masa Kampanye

Example 300x600

“Kami mendukung aturan larangan pengguna jalan memberi sumbangan pada PMKS,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, Minggu (22/10).

Ia menyebut, pemberian sumbangan di perempatan jalan oleh pengendara pada gepeng (gelandangan dan pengemis) mengganggu kelancaran lalulintas.

“Dengan adanya larangan itu biar mereka seperti badut, anak punk atau pengamen tidak lagi beroperasi di lampu merah,” sambungnya.

Baca Juga : Menkominfo : Penanganan Konten Judi Online Butuh Komitmen Serius

Gunawan mengusulkan agar nantinya Satpol PP Kabupaten Tulungagung memasang papan pengumuman di setiap perempatan lampu merah terkait larangan pengguna jalan memberi sumbangan pada PMKS. Pengumuman tersebut agar pengguna jalan dan PMKS memahaminya.

“Biar si pemberi mengerti dan si peminta juga memahami, kalau memang sudah ada larangan. Kalau tidak diberi atau memberi sudah tahu kan ada larangannya,” paparnya.

Soal usulan pembuatan peraturan daerah (perda) baru terkait aturan larangan pemberian sumbangan pada PMKS, Gunawan menyatakan lebih baik diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Baca Juga : Tragis !! Siswi SMK Blitar Diduga Nekat Bunuh Diri Tabrak Kereta Api

“Sepertinya perda ketertiban umum sudah ada. Mungkin lebih baik kalau ditindak lanjuti dengan perbup. Nanti kami akan hearingkan soal ini dengan Satpol PP,” tandasnya.

Sedang terkait sanksi bagi yang melanggar, Gunawan menyatakan pada awal pemberlakuan larangan belum perlu ada sanksi.

“Untuk permulaan diberi peringatan dulu. Baru kalau sudah terus ada pelanggbaran diberi sanksi denda,” pungkasnya.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *