TRENGGALEK, AJTTV.COM – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek membongkar kasus tindak pidana siber berupa penipuan online dengan modus mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo. Sedikitnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini mengungkapkan, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang tersangka berinisial HJ warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Senin, (11/12).
Baca Juga : Tilang Manual Tidak Diberlakukan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek di rumahnya yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.” Jelasnya.
Peristiwa berawal pada bulan Agustus 2023 korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan mengetahui iklan penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo melalui aplikasi snack video.
Merasa tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit. Atas tawaran tersebut, tersangka meminta kepada korban agar membayar DP pembelian sebesar Rp. 30 juta.
Setelah melalui proses negosiasi, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 21 juta ke rekening yang diberikan tersangka sebagai pembayaran DP. Namun setelah ditunggu-tungu, kendaraan yang dipesan tidak pernah datang.
Alih-alih menerima mobil, tersangka justru memblokir nomor whatsapp milik korban. Belakangan diketahui bahwa akun tersebut adalah akun abal-abal. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, setalah berkoordinasi dan bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.” Imbuhnya.
Baca Juga : Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Petugas menjerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter :@Ayu NP