SEMARANG, AJTTV.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Lima orang anggota sindikat penadah dan penjualan mobil bodong. Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti lainya turut disita.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024) mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.
”Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati\” jelasnya
Baca Juga : Hujan Deras Disertai Angin Kencang Dua Pohon Besar di Tulungagung Tumbang
Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati
Dari laporan tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
”Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.
Baca Juga :Perempuan Asal Tulungagung Kena Tipu Dukun Palsu , Motor dan Perhiasan dibawa Kabur
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” bebernya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah
”Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.
Baca Juga : Retribusi Kir Dihapus, Pemkab Tulungagung Kehilangan Sebagian PAD
Saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini.
Reporter : Dw