TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Anggpta Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menangkap dua orang Pengendara motor yang kedapatan membawa Pil dobel L.
Keduanya warga kota Blitar inisial D dan R diamankan saat melintas dengan mengendarai motor Scoopy di jalan Ahmad Yani Timur atau tepatnya di depan Pos TT Satya Haprabu (Titik 0, red), Selasa (30/01) malam.
Baca Juga : Dua Siswa SMPN 1 Tulungagung Raih Prestasi Tingkat Kabupaten Bidang Keagamaa
Awalnya kedua pria ini melintas dengan Motor Scoopy yang dicurigai menggunakan plat nomor palsu . Saat petugas menghentikan motor tersebut , pengendara justru tancap gas berusaha kabur.
Meski begitu Petugas tak mau terkecoh dan berhasil menangkap keduanya.
\”R berhasil kabur dan masuk ke rumah warga, Namun berhasil diringkus\” terang Aiptu Ismail Anggota Satlantas Tulungagung.
Baca Juga : Banjir Bandang, RNPB Laznas LMI Berangkatkan Tim Ke Pasuruhan
Benar saja dari tangan pelaku, Polisi menemukan 7 paket Pil Dobel L yang diduga siap edar.
Tak berselang lama Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung tiba ditempat kejadian perkara dan keduanya digelandang ke Mapolres setempat.
Baca Juga : Ratusan Kedes Tulungagung ke Jakarta, Ini Pesan Pj Bupati..
“Konfirmasi langsung ke pak Kasat saja mas,” kata salah satu anggota Timsus Sat Resnarkoba.
Reporter : Anang