TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Bawaslu Tulungagung memberikan Sangsi berat berupa pemecatan kepada Dua petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dua anggota Panwascam tersebut adalah Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo. Bagus statusnya adalah anggota Panwascam Boyolangu, sedangkan Benteng Ketua Panwascam Boyolangu.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan Keduanya terbukti melakukan tindakan kecurangan politik dengan menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.
“Kasus ini telah disidangkan dan kemarin Senin 18 Maret 2024 pleno. Hasilnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan [politik] tersebut,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (19/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu melibatkan satu oknum Pengawas di kecamatan sama yang telah lebih dulu dipecat, yakni Bagus Prasetiawan.
Bagus Prasetiawan yang mendapat “order” dari salah satu caleg untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.
Keterlibatan Benteng dalam serangkaian kasus curang ini menarik perhatian karena dia merupakan salah satu kandidat anggota Komisioner KPU Tulungagung periode 2024-2029.
Baca Juga : Gara – Gara Ngecas HP, Rumah Warga Trenggalek Ludes Terbakar
Baca Juga : Dinkes Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahun 2024
Dia menyampaikan putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar Senin. Rapat pleno dilakukan dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait, yaitu Panwascam Kota, Panwascam Boyolangu, KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu, M. Hasan Maskur.
Dari keterangan dan fakta persidangan, Bagus dinilai sebagai dalang dari pergeseran suara tersebut. Lantaran hal itu, sanksi yang diberikan pada Bagus dan Benteng tidak sama.
“Fakta klarifikasi, Bagus dinilai sebagai otaknya” tegas Nurul.
Sedangkan Benteng turut terlibat dalam proses perencanaan pemindahan suara tersebut. Benteng hanya terlibat di awal saja, namun selanjutnya tidak turut serta dalam pemindahan suara.
Sedang Bagus dinilai aktif dalam pergeseran suara tersebut, bahkan menawarkan ide dan sejumlah imbalan pada M. Hasan Maskur.
“Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak,” papar Nurul.
Sedang kesalahan Benteng lantaran kejadian pergeseran terjadi di wilayahnya. Sebagai ketua Panwascam, Benteng dianggap lalai dalam mengawasi surat suara. Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.
“Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan,” ujar Nurul.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.
Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Untuk tiap suara yang digeser, Hasan dijanjikan Rp100 ribu.
Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan sebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.
Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.
Hasan dijanjikan Rp100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp8 juta.
Dalam sidang etik Hasan, menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.
Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan
Reporter : Heru susanto