Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Empat Remaja Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Trenggalek Tertangkap

624
×

Empat Remaja Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Trenggalek Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Empat pemuda asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak. Akibat kejadian tersebut korban yang masih dibawah umur ini mengalami luka-luka.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers di Mapolres mengungkapkan, peristiwa kekerasan tersebut pada Jum’at (15 /3/2024) petang.

Example 300x600

Berawal Saat korban DA usia 16 tahun sedang melintas di jalan umum desa Prigi, ia dihentikan oleh para tersangka.

Baca Juga : Sejumlah Pemuda di Tulungagung diamankan Polisi, Ini Penyebabnya..

“Korban diminta ikut dan dibawa ke tepi sungai jembatan bajul Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo kemudian dihajar oleh pelaku ” Terang Kapolres, Selasa (26/3).

Korban mengalami luka dibagian wajah dan kepala mengalami bengkak. Ia juga mengalami luka dibagian ibu jari dan luka lecet pada punggung.

“Motifnya, korban diduga oleh para tersangka terlibat pelemparan di salah satu warung.” Ungkapnya.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo bergerak cepat dan mengamankan empat orang tersangka antara lain, WF, FN, MR. Ketiganya merupakan warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dan satu lagi DB warga desa Sawahan Kecamatan Watulimo.

“Dalam waktu 3 hari pelaku dapat ditangkap di wilayah Tuban.” Imbuhnya.

Baca Juga : Dinkes Tulungagung dan BPOM Temukan Sampel Makanan Mengandung Formalin

Dari tangan mereka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah celana ,jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga : Marak Bullying, Polres Trenggalek Terus Lakukan Sosialisasi ke Pelajar

“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan. Siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas.” Pungkasnya.

Reporter : @ Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *