KOTA BLITAR, AJTTV.COM – Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online.
\”Pada tanggal 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.\”:Terang Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga : Tebar Kebaikan, Satlantas Polres Trenggalek Bagi Takjil
Pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan. Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.
Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.
“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Gede.
Untuk mucikari menggunakan sistem gaji yakni PSK digaji Rp 8 juta per bulan sementara operator mendapat bagian sebesar 20 persen tiap transaksi.
Baca Juga : Mayat Perempuan Berambut Pirang Ditemukan di Hutan Nganjuk
“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,” terangnya.
Penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.
Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.
Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena kondisi sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.
Baca Juga : Motor Versus Pikup di Pahlawan Tulungagung, Satu Orang Kritis
“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.
Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota.
Reporter : Hariyanto