TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Akibat terlibat dalam sejumlah kasus hukum, termasuk masalah hutang piutang dan penipuan, satu anggota Polres Tulungagung menerima sangsi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anggota Polisi dimaksud adalah Bripka Vengki Danar Bianto, S.H.
Baca Juga : Mardinoto Nobar Timnas vs China bareng Warga Karangrejo
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan tindakan anggota tersebut tidak hanya meresahkan rekan-rekannya, tetapi juga merusak citra institusi Polri.
“Anggota ini telah menjalani empat kali pelanggaran disipliner dan satu kali sudah dilakukan sidang kode etik oleh Propam Polri. Akhirnya, tidak bisa dipertahankan dan harus diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri,” ujar Kapolres, Selasa (15/10).
Baca Juga : Warga Tulungagung Resah, Beredar Rekaman Suara di Grub WhatsApp Mahasiswa Tularkan Virus AIDS
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lainnya untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Reporter : Anang