Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Hasil Penyidikan Perkara Pidana Kasus Laka lantas , Ini Penjelasan Kapolres Tulungagung

445
×

Hasil Penyidikan Perkara Pidana Kasus Laka lantas , Ini Penjelasan Kapolres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers (press rilis) hasil penyidikan perkara pidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara bus Bagong N 7223 UI dengan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan laporan Polisi pada 01 Oktober 2024 Lakalantas tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Pada lakalantas itu, ada 2 korban meninggal dunia yakni pengendara motor Susuki Satria dan penumpang yang diboncengnya.

Example 300x600

Korban yang meninggal tersebut, pengendara sepeda motor bernama Moh. Zamroji (34) beralamat RT 01 RW 03, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, dan penumpangnya bernama Arik Emawati (40) alamat RT 02 RW 01, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Dan pengemudi bus Bagong diketahui inisial MYAS (28) alamat Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Kapolres Taat Resdi mengungkapkan kronologis kecelakaan tersebut, pada Selasa 01 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 WIB telah terjadi kecelakaan antara bus Bagong kontra dengan motor Suzuki Satria di jalan nasional masuk Desa Pulerejo, Ngantru, Tulungagung.

Semula bus Bagong N 7223 UI berjalan dari arah utara ke arah selatan, sedangkan motor Suzuki Satria AG 4062 RFA berjalan dari arah selatan ke arah utara.

“Sesampainya di TKP, oleh karena diduga pengemudi bus Bagong pada saat mendahului kendaraan di depannya terlalu kekanan melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah berlawanan akhirnya terjadi kecelakaan,” ungkap Kapolres memimpin konfrensi pers.

Selanjutnya pengemudi bus Bagong beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antaralain 1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI, 1 unit kendaraan Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 lembar STNK bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar STNK Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 buah sim B2 umum a.n Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah sim C Moh. Zamroji.

Pasal yang disangkakan, pasal 310 ayat (4) uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, pasal 311 ayat (5) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, ditetapkan bahwa saudara nama MYAS sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak tanggal 04 oktober 2024 sampai dengan sekarang. Dan tanggal 23 Oktober 2024 penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *