TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memiliki peranan penting sekaligus menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum atas peraturan daerah terkait memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Penegakan hukum tersebut meliputi kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Mengunakan Pesawat City Link, Kejati Jatim Terbangkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja ke Kejagung
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM, dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di daerah perlu di lakukan secara terencana, terkoordinir, dan terpadu. Untuk itu perlu pembekalan teknis operasional Pemberatasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui kegiatan sosialisasi.
Sony menambahkan,pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial oleh Satpol PP saja, namun dibutuhkan adanya koordinasi, kolaborasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak lain, dalam hal ini adalah unsur TNI, Polri dan Satlinmas, serta Kantor Bea dan Cukai terkait.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke -819, Pemkab Gelar Kirab Pataka
Sony berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang identifikasi rokok ilegal, yang nantinya dapat memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal kepada Pemerintah Daerah melalui Satpol PP atau langsung ke Kantor Pelayanan Bea Cukai .
Reporter : Anang