TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Pasalnya wanita cantik bernama Jelita Pamungkas Sari, 28, ini terbukti ikut mempromosikan judi online.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana promosi judi online di akun media sosial miliknya.
Baca Juga : Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Hasilnya Mengejutkan ….
Selebgram ini memilki jumlah pengikut ratusan ribu orang.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman pidana selama 3 bulan penjara.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya pada (4/12).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat itu, JPU menuntut terdakwa dengan 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, barang bukti dalam kasus ini meliputi satu buah gawai merek iPhone 14 Pro dan buku rekening yang dirampas untuk negara.
Baca Juga : 3.005 peserta Seleksi P3K rebut 521 Formasi , Siapa Lolos?
Lalu, barang bukti berupa flashdisk dan dokumen lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan.
“Barang bukti berupa HP iPhone 14 Pro dan buku rekening dirampas untuk negara. Begitu pun flashdisk dan dokumen lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucapnya
Lanjut dia, Kamis (5/12) merupakan hari terakhir dalam penentuan sikap.
Apabila terdakwa mengajukan bading, maka JPU mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Jelita kedapatan mempromosikan saluran elektronik berbau perjudian di akun medsos miliknya.
Diketahui, saluran elektronik berupa website judi online itu meliputi SlotVIP, Indobet, dan Eslot.
“Dari endorsment itu, terdakwa menerima keuntungan sekitar Rp 25 juta,” pungkasnya.
Reporter : Anang












