Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi karena Menyalahgunakan Data Pribadi Warga untuk Keuntungan Pribadi

61
×

Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi karena Menyalahgunakan Data Pribadi Warga untuk Keuntungan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan data pribadi dalam press conference di Polda Jatim, Senin (23/6/2025)

SURABAYA, AJTTV.COM – Polda Jawa Timur telah menangkap seorang pria berinisial TD (38 tahun) asal Prambon, Nganjuk, yang menyalahgunakan data pribadi sejumlah warga untuk didaftarkan akun toko online. Korban yang menyerahkan KTP diiming-imingi mendapat Makan Bergizi Gratis (MBG).

Example 300x600

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, TD dibantu rekannya inisial K untuk menyiarkan ke warga di sekitar rumahnya bahwa program MBG dapat dibantu diurus dengan syarat memiliki NPWP atau nomor pajak. Namun, TD menawarkan cara yang lebih mudah dengan hanya menyerahkan KTP dan berfoto selfie dengan KTP atau kartu keluarga.

Dengan data pribadi yang dikumpulkan, TD membuat NPWP elektronik, meregister SIM card, dan mendaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online. Kemudian, ia menggunakan data-data tersebut untuk membuat 130 akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate dan melakukan live streaming untuk mempromosikan produk orang lain.

TD juga merekrut tujuh orang admin untuk bergantian melakukan live streaming dan mendapatkan keuntungan antara 5% hingga 25% dari Shopee. Hasil keuntungan tersebut disimpan dalam e-wallet dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 105 ponsel, 82 ponsel khusus live, 129 akun toko online, dan 100 rekening Seabank. TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Reporter : Kuswanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *