AKP Cipto Dwi Leksana Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025). Foto: Istimewa
KEDIRI, AJTTV.COM– Polres Kediri Kota menetapkan seorang aktivis mahasiswa, Saiful Amin (SA), sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Saiful Amin diduga menjadi dalang di balik penghasutan massa yang berujung pada aksi anarkis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Saiful Amin dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
”Kami melakukan penangkapan terhadap saudara SA atas dugaan penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum, berupa aksi anarkis, pengerusakan, dan pembakaran,” terang AKP Cipto dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Menurut polisi, Saiful diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi saat unjuk rasa di Taman Sekartaji yang kemudian berakhir rusuh.
Sementara itu, Taufiq Dwi Kusuma, penasihat hukum Saiful Amin dari LBH Al-Faruq Kediri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual di balik pembakaran fasilitas umum.
”Kami selaku penasihat hukum tentu kami menghormati itu. Kami tegaskan di sini, SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran,” ujar Taufiq.
Dengan penetapan Saiful, total sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Kediri, berasal dari berbagai daerah seperti Kediri, Nganjuk, Sampang, dan Pontianak.
Reporter : Lubis Murtono