Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Perkembangan Kasus PEN Situbondo: KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi di Rutan Surabaya

92
×

Perkembangan Kasus PEN Situbondo: KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi di Rutan Surabaya

Sebarkan artikel ini

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Rukiyanto/ ajttv.com

SURABAYA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Selasa, 23 September 2025.

​Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, Karna Suswandi diperiksa sebagai saksi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya.

​”Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Pendalaman Aliran Dana Suap dan Manipulasi Pengadaan

​Pemeriksaan Karna Suswandi kali ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN. Fokus utama penyidik adalah mengusut tuntas aliran dana suap serta peran sejumlah pihak dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

​Sebelumnya, untuk mengumpulkan informasi krusial ini, KPK telah memanggil dan memeriksa delapan saksi di Polres Bondowoso pada Kamis, 8 Mei 2025. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk pemilik beberapa perusahaan kontraktor seperti CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya (Sugeng Setiana), Direktur CV Citra Bangun Persada (Surapi), hingga Komisaris PT Andhika Karya Wijaya (Yossy Sandra Setiawan).

​Selain itu, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Situbondo juga dimintai keterangan, termasuk dari Dinas PUPP Kabupaten Situbondo seperti Agus Yanto dan Andri Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPP (Jijib Eko Purnomo), serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Khatib Al Barroz).

Dua Tersangka Telah Ditahan

​Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

​Penahanan keduanya dilakukan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pengelolaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi di daerah, namun justru diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menyangkut dana pemulihan nasional ini.

Reporter : Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *