Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Operasi Gabungan! Tiga Penebang Liar di Hutan Bungatan Situbondo Diringkus, Puluhan Batang Jati Disita

87
×

Operasi Gabungan! Tiga Penebang Liar di Hutan Bungatan Situbondo Diringkus, Puluhan Batang Jati Disita

Sebarkan artikel ini

0perasi gabungan digelar Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Perhutani menangkap pelaku dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Bungatan/ ist

SITUBONDO, AJTTV.COM – Tiga pria di Kecamatan Bungatan, Situbondo, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus dalam operasi gabungan yang digelar Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Perhutani. Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Bungatan.

​Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan batang kayu jati yang ditebang secara ilegal, bersama dengan mobil pikap yang digunakan untuk mengangkutnya.

​Penangkapan dramatis itu terjadi pada Jumat sore, 19 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Pasir Putih–Situbondo, tepatnya di Petak 38B, Desa Pasir Putih.

Patroli Gabungan Cium Aktivitas Mencurigakan

​Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan polisi dan Perhutani yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah.

​Tiga tersangka yang diamankan adalah DW (39), SM (59), dan AR (36), ketiganya merupakan warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.

​“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu yang dibawa para pelaku berasal dari kawasan hutan jati dan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Agung, Kamis (25/9/2025).

​Modus operandi para pelaku cukup sederhana: mereka menebang kayu jati dari hutan milik negara tanpa izin, mengangkutnya menggunakan mobil pikap, dan berencana menjualnya kembali ke pasaran.

Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

​Dari lokasi penangkapan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat kejahatan, termasuk 1 unit mobil pikap, 56 batang kayu jati dalam bentuk papan, 3 batang kayu jati dalam bentuk persegi, 2 buah gergaji, dan 1 unit HP.

​Para tersangka kini dijerat dengan undang-undang keras mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​“Ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging bisa mencapai lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” tegas AKP Agung.

​Polisi mengimbau masyarakat Situbondo untuk tidak terlibat dalam penebangan liar maupun transaksi kayu tanpa dokumen resmi, mengingat hutan adalah aset negara yang akan ditindak tegas jika dirusak.

Reporter : Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *