Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

20 TAHUN JALAN RUSAK: Warga Wonorejo Ultimatum Pemkab Tulungagung, Tuntut Pakta Integritas Hukum atau Mengadu ke PUPR!

573
×

20 TAHUN JALAN RUSAK: Warga Wonorejo Ultimatum Pemkab Tulungagung, Tuntut Pakta Integritas Hukum atau Mengadu ke PUPR!

Sebarkan artikel ini

Perwakilan warga Desa Wonorejo melakukan Rdp dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung ( Anang / Ajttv.com )

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kesabaran warga Desa Wonorejo terhadap janji perbaikan jalan lingkar waduk yang rusak parah selama dua dekade telah habis. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tulungagung, Kamis (25/9/2025), perwakilan warga menolak janji lisan dan secara tegas menuntut adanya Pakta Integritas tertulis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan institusi terkait.

​RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo besar-besaran warga pada 15 September lalu, yang dipicu oleh kondisi jalan sepanjang 22 kilometer—satu-satunya akses mereka—yang membahayakan.

Ancaman Langsung ke Pusat Jika Ingkar Janji

​Koordinator aksi, Rahmat Putra Pradana (Dana), menegaskan masyarakat tidak ingin sekadar mendengar wacana. Mereka datang dengan persiapan hukum matang, didampingi lembaga bantuan hukum, sebagai antisipasi jika janji perbaikan kembali kandas.

​“Harapannya dari hasil audiensi ini tidak hanya sekadar penyampaian kata-kata, tapi ada pakta integritas yang tertulis. Dengan begitu, kami bisa memastikan langkah hukum dan pengawalan lebih lanjut,” tegas Dana.

​Ancaman pun dilontarkan: “Apabila ketika nanti sudah melakukan tanda tangan pakta integritas kok tidak sesuai, kita akan melakukan langkah-langkah konkret untuk menuju Kementerian PUPR,” ujar Dana, mengisyaratkan bahwa dilema birokrasi ini akan dibawa langsung ke Jakarta.

Jalan Terbagi Tiga, DPRD Janji Prioritaskan APBD 2026

​Masalah utama jalan lingkar Waduk Wonorejo terletak pada pembagian kewenangan yang rumit antara tiga institusi: Pemkab Tulungagung, BBWS Brantas (dikelola Perum Jasa Tirta I), dan Perhutani.

​Menanggapi desakan warga, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, memastikan segmen jalan desa yang menjadi tanggung jawab Pemkab akan diprioritaskan. “Kalau yang kewenangan Pemda, insyaallah tahun depan kita selesaikan dengan APBD,” jelas Marsono.

​Ia menambahkan, perbaikan di bawah kewenangan BBWS Brantas sudah dijadwalkan rampung pada tahun anggaran 2026, sesuai surat resmi BBWS.

​Namun, segmen terpanjang yang berada di bawah kewenangan Perhutani masih menjadi pekerjaan rumah. Marsono menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bappenas untuk mencari solusi penyelesaian teknis.

​”Kalau bukan kewenangan kita kan kita nggak bisa paksakan, akan menjadi keliru di dalam birokrasinya,” pungkas Marsono, mengakui bahwa kepatuhan pada regulasi menjadi tantangan di tengah derasnya aspirasi masyarakat. Warga Wonorejo kini menanti realisasi janji tersebut di atas kertas.

Reporter : Anang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *