Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Politisi dan Pengasuh Ponpes Terjerat Korupsi: Gus Adib Ditahan Kejari Blitar, Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dam Kali Bentak

1603
×

Politisi dan Pengasuh Ponpes Terjerat Korupsi: Gus Adib Ditahan Kejari Blitar, Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dam Kali Bentak

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi korupsi

BLITAR, AJTTV.COM– Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 semakin melebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan dan menahan tersangka ketujuh, yakni Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ), atau yang lebih dikenal sebagai Gus Adib.

​Gus Adib, yang dikenal sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren besar dan berpengaruh di Tulungagung, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/9/2025). Setelah menjalani pemeriksaan hampir dua jam, Gus Adib keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.

Peran Sentral di Tim Percepatan Pembangunan

​Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan Gus Adib sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 22 September 2025. Peran Gus Adib sangat signifikan karena ia menjabat sebagai pengarah (anggota) di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar.

​TP2ID sendiri merupakan tim yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

​Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, merinci peran Gus Adib dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar ini. Gus Adib diduga terlibat dalam pengkondisian terjadinya tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak, dan lebih lanjut, diduga memperkaya terdakwa Muhammad Muchlison (MM) — kakak kandung mantan Bupati Blitar.

​”Tersangka AMZ diduga turut menerima aliran dana proyek dam Kali Bentak… dan menyerahkan aliran uang dari proyek tersebut kepada terdakwa M Muchlison yang diketahui MM telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar,” jelas Willy.

Jejaring Tersangka Korupsi Terus Terungkap

​Penahanan Gus Adib ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dan fakta persidangan yang sedang berjalan. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

​Enam tersangka terdahulu, lima di antaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, meliputi: Direktur CV Cipta Graha Pratama, Admin CV Cipta Graha Pratama, dua pejabat Dinas PUPR (Sekretaris dan Kabid SDA), dan M Muchlison (MM) yang merupakan Penanggung Jawab TP2ID.

​Tersangka keenam yang ditahan pada 18 September lalu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (DC), yang terlibat dalam persetujuan aliran dana korupsi.

​Kejari Blitar memastikan akan terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti sambil fokus pada persidangan yang sedang berjalan untuk menuntaskan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak ini.

Reporter : Ndik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *