Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Kasus Pengosongan Paksa Lansia Surabaya Viral: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

78
×

Kasus Pengosongan Paksa Lansia Surabaya Viral: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Samuel, pembeli tanah nenek Elina ditangkap Polda Jatim(Foto: Istimewa)

SURABAYA, AJTTV.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat merespons kasus dugaan kekerasan yang menimpa Elina Widjajanti (80), lansia asal Lontar, Surabaya, yang menjadi sorotan nasional akibat pengosongan rumah paksa. Dalam perkembangan terbarunya, Polda Jatim resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menuntaskan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

​“Pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Hasilnya, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara SAK dan MY,” kata Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Peran Ganda Tersangka: Koordinator Massa dan Pelaku Pengangkatan Paksa

​Penyidik membagi peran kedua tersangka dalam aksi kekerasan yang viral tersebut. Tersangka SAK diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Ia bertanggung jawab mengumpulkan massa dan menggerakkan sekelompok orang ke lokasi kejadian di kawasan Lontar. SAK telah berhasil diamankan oleh kepolisian dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka MY diduga kuat terlibat langsung sebagai eksekutor kekerasan. Menurut Kombes Widi Atmoko, MY bersama tiga orang lain melakukan tindakan fisik berupa mengangkat dan membawa Nenek Elina keluar rumah secara paksa. Hingga saat ini, MY masih dalam proses pengejaran oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim.

​Kombes Widi Atmoko menambahkan, “Tersangka MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar rumah secara paksa.”

​⛓️ Dijerat Pasal 170 KUHP dengan Ancaman 5,5 Tahun Penjara

​Atas perbuatan mereka yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

​Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons tekanan publik dan gelombang empati yang muncul setelah video pengosongan rumah paksa terhadap lansia berusia 80 tahun tersebut beredar luas di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *