Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Penyidikan Kasus Bus Maut Tulungagung Selesai, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis UU LLAJ

44
×

Penyidikan Kasus Bus Maut Tulungagung Selesai, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis UU LLAJ

Sebarkan artikel ini

Kasat lantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila saat konferensi pers ( Heru susanto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Tulungagung memasuki babak baru. Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (05/01/2025), setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

​Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US, Rizki Angga Saputra (30).

​Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

​Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara tegas dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

​”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II. Untuk memberikan rasa keadilan, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Taufik, Senin.

​Pasal berlapis tersebut mengatur tentang pengemudian kendaraan bermotor secara membahayakan dan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

​Dua Korban Tewas di Lokasi

​Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Bus yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor di depannya.

​Akibat insiden tragis itu, dua pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.

​Kewenangan Beralih ke Kejaksaan

​Bersamaan dengan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kunci, termasuk satu unit Bus Harapan Jaya, dua unit sepeda motor korban, SIM tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

​”Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tegas AKP Taufik.

​Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau proses hukum kasus tersebut hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai wujud komitmen penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *