NV, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, dilaporkan ke Polres Trenggalek setelah dana arisan anggota tidak dapat dicairkan / Ari ajttv.com
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kasus dugaan penggelapan berkedok arisan kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek. Seorang pengelola arisan dengan sistem get menurun dan lelang, berinisial NV, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, dilaporkan ke Polres Trenggalek setelah dana arisan anggota tidak dapat dicairkan.
Kuasa hukum korban, Bambang Purwanto, mengonfirmasi pelaporan tersebut yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026). Diperkirakan, kerugian total yang dialami oleh para korban mencapai Rp1,5 miliar.
Modus Arisan Get Menurun Gagal Bayar
Bambang Purwanto menjelaskan bahwa saat ini terdapat setidaknya 10 korban dugaan penggelapan arisan ini. Kasus bermula ketika para korban mengikuti program arisan yang dikelola NV, salah satunya adalah arisan get 70 dengan 13 anggota, di mana sekali putaran dana yang dicairkan adalah Rp70 juta.
Modus get menurun dalam arisan ini memungkinkan setiap anggota memiliki nominal iuran bulanan yang berbeda; semakin besar nomor urut keanggotaan, iuran yang dibayarkan semakin kecil.
”Salah satu korban kami mendapatkan nomor urut 9, berkewajiban membayar Rp4,8 juta per bulan,” terang Bambang.
Yang menjadi sorotan, nomor urut pertama yang seharusnya mendapat pencairan tercepat, merupakan jatah bagi owner arisan (NV) tanpa harus membayar iuran.
Tersendat Sejak Desember, Owner Blokir Nomor Korban
Pada awal putaran, proses arisan berjalan lancar. Namun, masalah mulai muncul sejak memasuki bulan Desember 2025. Dana arisan yang seharusnya jatuh tempo justru gagal dicairkan oleh pengelola.
Bambang menambahkan bahwa upaya korban untuk meminta pertanggungjawaban terhambat karena sang owner kini sulit dihubungi, bahkan memblokir nomor telepon sebagian korban.
Saat ini, baru satu korban yang secara resmi mengajukan Laporan Polisi (LP) di Polres Trenggalek, meskipun sembilan korban lainnya berencana menyusul.
”Korban pertama tadi sudah laporan, namun, masih ada beberapa bukti pendukung yang harus dilengkapi penyidik,” jelas Bambang.
Secara terpisah, sudah ada satu korban lain yang lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan kerugian sekitar Rp800 juta, mencakup dana yang sudah jatuh tempo maupun yang belum. Jika dijumlahkan dari seluruh korban, total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi Tindak Lanjut Laporan
Kasihumas Polres Trenggalek, AKP Katik, membenarkan adanya laporan yang masuk dari korban arisan. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
”Memang benar, SPKT menerima laporan terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan. Perbuatan itu mengarah pada Pasal 492 atau 486 KUHP baru,” ujar AKP Katik.
Meskipun demikian, AKP Katik menyebutkan bahwa laporan polisi belum diterbitkan secara resmi karena pelapor masih harus melengkapi beberapa barang bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat kasus.
”Besok (Sabtu, 10/1/2026), dua korban lain juga akan melapor ke Polres Trenggalek,” tutup Bambang Purwanto.












