Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Skandal “Jual-Beli” Jabatan di Pati: KPK Endus Potensi “Bancakan” Rp50 Miliar di 21 Kecamatan!

3
×

Skandal “Jual-Beli” Jabatan di Pati: KPK Endus Potensi “Bancakan” Rp50 Miliar di 21 Kecamatan!

Sebarkan artikel ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/ Dok:KPK

JAKARTA, AJTTV.COM – Gurita korupsi di Kabupaten Pati nampaknya jauh lebih dalam dari yang terlihat di permukaan. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik potensi praktik pemerasan sistematis yang diduga merambah ke seluruh penjuru kecamatan di “Bumi Mina Tani”.

​Baru satu kecamatan yang dibongkar, nilainya sudah mencengangkan: Rp2,6 miliar.

​Hitungan Matematis Korupsi: Satu Kecamatan Rp2,6 Miliar

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Kecamatan Jaken hanyalah “puncak gunung es”. Dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, KPK memprediksi total uang rakyat yang diperas bisa menembus angka fantastis.

“Rp2,6 miliar itu baru dari satu kecamatan. Jika modus di 20 kecamatan lainnya sama, angkanya bisa melampaui Rp50 miliar,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Modus “Tim 8”: Patok Harga Kursi Perangkat Desa

​Penyidikan mengungkap bahwa Sudewo diduga tidak bermain sendiri. Ia membentuk tim khusus berlabel “Tim 8” untuk memobilisasi pungutan liar. Strateginya sangat rapi namun kejam bagi para pencari kerja

Tarif Jabatan Setiap calon perangkat desa dipatok setor uang antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.

​Selain Sudewo, KPK telah menyeret tiga Kepala Desa (Kades Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun) yang diduga kuat menjadi kaki tangan dalam rantai pemerasan ini.

​Fenomena “Pengepul” Mulai Panik

​KPK mencium adanya gerakan bawah tanah dari sejumlah “pengepul” dana yang mulai mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa karena takut terseret hukum. Namun, KPK memberikan peringatan keras.

​”Kami mengimbau agar pengembalian dilakukan langsung kepada penyidik KPK. Jadikan itu barang bukti untuk pengembangan perkara, jangan dikembalikan diam-diam,” tambah Budi.

​Ajakan Perlawanan dari Pati

​KPK kini membuka pintu lebar-lebar bagi warga Pati yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai “Tim 8” di kecamatan lain untuk melapor. Kesaksian warga dianggap menjadi kunci utama untuk meruntuhkan dinasti pemerasan jabatan yang telah mencoreng marwah birokrasi desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *