Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Diduga Belum Berizin, Tambang Galian C di Wonorejo Trenggalek Dihentikan Pemkab

58
×

Diduga Belum Berizin, Tambang Galian C di Wonorejo Trenggalek Dihentikan Pemkab

Sebarkan artikel ini
foto : Tim gabungan Pemkab Trenggalek melakukan inspeksi di lokasi tambang galian C berupa tanah liat di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Selasa (4/8/2026).

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang galian C berupa tanah liat di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Langkah ini diambil menyusul adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin lengkap.

​Keputusan penghentian sementara tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang digelar tim Pemkab Trenggalek pada Selasa (4/8/2026).

​Sidak ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mulai dari Dinas PUPR, Dinas PKPLH, DPMPTSP, hingga Bagian Perekonomian Setda Trenggalek.

BACA JUGA : Gugah Nasionalisme di Jalanan, Polantas Trenggalek Kagetkan Pengendara Lewat Aksi Ini

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Tugas Rulatno, menegaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan langsung untuk memverifikasi laporan warga.

​”Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menduga ada operasional tambang belum berizin. Karena itu kami berkoordinasi dengan dinas teknis untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi,” terang Tugas, Kamis.

​Dokumen Wajib Belum Lengkap

​Saat dilakukan pemeriksaan di titik lokasi, tim gabungan menemukan aktivitas pengerukan tanah memang telah berjalan. Namun, saat diklarifikasi, pengelola tambang tidak mampu menunjukkan berkas perizinan utama karena masih dalam proses pengurusan.

BACA JUGA : Gugah Nasionalisme di Jalanan, Polantas Trenggalek Kagetkan Pengendara Lewat Aksi Ini

​”Hasil pengecekan di lapangan memang sudah ada aktivitas pertambangan. Namun, pengelola menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan masih berjalan. Dokumen UKL-UPL belum ada, kemudian RKB juga masih dalam proses,” ungkapnya.

​Atas temuan tersebut, melalui musyawarah bersama antara pengelola dan tim Pemkab, disepakati bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan resmi terbit. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya gejolak sosial di masyarakat.

​”Belum ada tindakan penegakan hukum. Karena berawal dari pengaduan warga, disepakati operasional dihentikan sementara. Pengelola kooperatif dan dalam beberapa hari ke depan akan kami cek kembali,” tambah Tugas.

​Beroperasi Sebulan, Berstatus Lahan Hak Milik

BACA JUGA : Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih Kepada Seluruh Camat

​Berdasarkan pendataan di lokasi, material yang dikeruk merupakan tanah liat atau galian C. Aktivitas tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar satu bulan dan sebagian besar masih berupa pembukaan akses jalan penambangan.

​Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa tanah liat tersebut diangkut dan dipasarkan ke luar daerah, meski peruntukan pastinya belum diketahui. Selain itu, petugas memastikan lokasi penambangan berada di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) warga, bukan kawasan Perhutani.