Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ( anang Yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Gebrakan transformasi budaya kerja ASN mulai digulirkan Pemkab Tulungagung. Meski kebijakan Work From Home (WFH) resmi diberlakukan setiap hari Jumat, jangan harap para pejabat teras bisa bekerja sambil rebahan di rumah.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa jabatan tinggi datang dengan tanggung jawab penuh. Khusus untuk pejabat eselon II (Kepala OPD) dan eselon III, pintu kantor tetap menjadi tempat kerja wajib tanpa pengecualian.
Pimpinan Wajib Jadi Teladan
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Tulungagung untuk tetap “tegak lurus” dengan instruksi pemerintah pusat lewat SE Mendagri, namun dengan pengawasan ketat di level pimpinan.
”Kami ngikut pemerintah pusat sesuai surat edaran, tapi pimpinan harus tetap di tempat,” tegas Gatut Sunu, Senin (6/4).
Daftar OPD “Anti-WFH”: Pelayanan Publik Tak Boleh Libur!
Sekda Tulungagung, Soeroto, memperjelas bahwa kebijakan WFH tidak berlaku “gebyah-uyah”. Selain para pejabat eselon, instansi yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi pelayanan masyarakat dilarang keras mengosongkan kantor.
Beberapa OPD yang dilarang WFH antara lain RSUD dr. Iskak dan seluruh Puskesmas, DPMPTSP, Bapenda, dan BPKAD. Satpol PP, Damkar, Dishub, dan DLH serta Dispendukcapil dan seluruh BUMD serta sekolah.
Skema 50:50 Untuk Staf
Bagi ASN di level staf pada OPD non-pelayanan langsung, aturan WFH akan diterapkan dengan sistem bergilir. Skemanya adalah 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen tetap di kantor (WFO). Sistem rolling ini bertujuan agar koordinasi di kantor tidak putus meski sebagian pegawai sedang tidak di tempat.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan kualitas layanan publik yang selama ini menjadi rapor merah di beberapa daerah saat kebijakan WFH diberlakukan.












