DPRD Tulungagung Sahkan 5 Perda Baru ( Anang yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung resmi mengambil langkah besar dalam memperkuat payung hukum daerah. Melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Gedung Graha Wicaksana pada Rabu (20/5/2026), dewan resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tertinggi yang berlangsung tertib dan dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Agenda krusial ini juga dihadiri oleh Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.
Transformasi Regulasi: Dari Desa Partisipatif hingga Ruang Publik Sehat
Sidang paripurna kali ini langsung tancap gas dengan dua agenda utama. Pertama, penyampaian ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II. Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, membeberkan empat ranperda inisiatif yang siap digodok lebih dalam oleh pansus dan tim asistensi pemda.
Keempat ranperda inisiatif tersebut meliputi Perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 demi mendongkrak peran kelembagaan desa agar lebih partisipatif.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Sebagai jaminan pemenuhan hak dasar warga.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Fokus pada penyediaan ruang publik dan lingkungan sehat.
Pelestarian Cagar Budaya yaitu Benteng hukum agar warisan sejarah Tulungagung tetap lestari dan diakui nasional.
”Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Ini adalah payung hukum perlindungan sosial dan budaya kita,” tegas Yudha Sawung.
5 Perda Baru Siap Diberlakukan, Sektor Ekonomi dan Pemuda Jadi Sorotan
Memasuki agenda kedua, Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, menyampaikan laporan final terkait lima ranperda yang telah selesai difasilitasi dan dikaji mendalam bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kelima ranperda yang resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Perda Partisipasi Masyarakat, Perda Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Tulungagun, Perda Kepemudaan, Perda Keolahragaan dan Perda Lambang Daerah
H. Khamim memastikan bahwa seluruh materi regulasi baru ini telah mengacu pada aturan hukum tertinggi, termasuk UU Pemerintahan Daerah dan UU Sektor Keuangan, sehingga dijamin relevan dan tidak berbenturan dengan aturan pusat.
”Seluruh ranperda ini telah melalui pembahasan mendalam dan direkomendasikan untuk disetujui bersama sebagai landasan pembangunan yang kuat bagi daerah,” ujar H. Khamim optimis.
Ketuk Palu: Menuju Tulungagung Maju dan Sejahtera
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, suasana sidang mencapai puncaknya saat seluruh peserta rapat kompak menyatakan sepakat. Dengan diketuknya palu sidang, Tulungagung kini memiliki modal hukum baru yang kuat untuk mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor.
Langkah selanjutnya, kelima regulasi segar ini akan segera diundangkan ke lembaran daerah agar bisa langsung diterapkan secara optimal di tengah masyarakat.
”Peraturan yang telah disepakati ini diharapkan mampu menjadi instrumen mewujudkan masyarakat Tulungagung yang maju, sejahtera, dan berakhlak mulia,” pungkasnya penuh harap.












