Syahrul Munir, Pengurus Cabang PDI Perjuangan sekaligus Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Tulungagung
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kabupaten Tulungagung kini berada dalam bayang-bayang darurat moral dan sosial. Pasca dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol), penjualan minuman keras (miras) di wilayah ini dinilai semakin blak-blakan, terbuka, dan bebas tanpa kendali.
Kekosongan hukum yang menciptakan “ruang abu-abu” ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan. Salah satu sorotan paling menohok datang dari Syahrul Munir, Pengurus Cabang PDI Perjuangan sekaligus Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Tulungagung.
Munir dengan lantang memperingatkan pemerintah daerah agar tidak bersikap lembek dan terkesan kalah oleh bebasnya gurita bisnis haram tersebut.
”Kalau dibiarkan terus, Tulungagung bisa dianggap sebagai daerah yang permisif terhadap miras. Ini sangat berbahaya! Ranperda sudah ada, lalu kenapa belum juga disahkan? Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah. Jangan sampai daerah ini kehilangan kontrol dan negara kalah oleh bebasnya penjualan miras!” tegas Syahrul Munir dengan nada geram, Sabtu (16/5/2026).
Masa Depan Generasi Muda Dipertaruhkan di Kota Santri
Kondisi Tulungagung saat ini dinilai sangat kontradiktif. Di satu sisi, kota ini dikenal memiliki kultur religius yang kental dengan menjamurnya pondok pesantren. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan membuat miras kini begitu mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur dan kaum pelajar.
Munir mengingatkan, mandeknya pengesahan Ranperda Minol baru oleh DPRD dan Pemkab Tulungagung membuat aparat penegak hukum di lapangan seolah “ompong” karena kehilangan pijakan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan radikal.
Dampak domino dari miras liar ini pun sudah di depan mata: mulai dari lonjakan aksi kriminalitas jalanan, tawuran remaja, kecelakaan lalu lintas, hingga hancurnya masa depan generasi penerus bangsa.
”Yang rusak nanti bukan hanya kesehatan, tapi mental dan masa depan generasi muda. Persoalan minol ini bukan sekadar urusan dagang atau PAD, melainkan menyangkut moral sosial. Jangan sampai pemerintah baru menyesal dan bergerak setelah jatuh korban atau ada konflik besar di masyarakat,” lanjut kader banteng moncong putih tersebut.
Sebagai penutup, Bamusi Tulungagung mendesak seluruh elemen politik, khususnya kader PDI Perjuangan dan pemangku kebijakan, untuk segera menyudahi drama penundaan regulasi ini. Publik kini menanti, apakah Pemkab dan DPRD Tulungagung punya nyali untuk menyetop peredaran miras liar ini, atau justru memilih menutup mata?












