Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Nekat Gasak Emas Tetangga Senilai Rp20 Juta, IRT di Sumbergempol Tulungagung Tak Ditahan Polisi Karena Alasan Ini

39
×

Nekat Gasak Emas Tetangga Senilai Rp20 Juta, IRT di Sumbergempol Tulungagung Tak Ditahan Polisi Karena Alasan Ini

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Perempuan tersebut diamankan oleh aparat Polsek Sumbergempol setelah diduga kuat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik tetangganya sendiri.

​Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MK dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi keluarganya.

​Kronologi Kejadian: Korban Kaget Lemari Kamar Acak-Acakan

BACA JUGA : Dinas PUPR Tulungagung Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Campurdarat-Sodo

​Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

​Korban berinisial YN, yang juga merupakan warga Desa Tambakrejo, pertama kali menyadari aksi pencurian tersebut saat hendak membuka lemari di kamar rumahnya. Korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dari tempat penyimpanan.

​Adapun rincian barang berharga milik korban yang hilang digondol pelaku antara lain ​5 buah kalung emas, ​3 buah cincin emas, ​3 buah gelang emas, ​Uang tunai asing pecahan 10.000 Won Korea Selatan dan ​Uang tunai asing sebesar 500 Dolar Taiwan (TWD)

​”Korban mengetahui sejumlah perhiasan emas dan uang asing yang disimpan di dalam lemari kamarnya telah hilang,” ujar AKP Moh. Anshori pada Selasa (14/7/2026).

​Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sumbergempol untuk ditindaklanjuti.

​Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan di Rumahnya

​Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang ternyata masih tinggal satu desa dengan korban.

BACA JUGA : Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Pernyataan Kontroversial di Safari Jurnalistik PWI Bogor

​Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas mendeteksi keberadaan pelaku pada Kamis (9/7/2026). Pelaku MK akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu (11/7/2026).

​”Dalam proses pemeriksaan di Polsek Sumbergempol, pelaku MK akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelas AKP Anshori.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga kuat merupakan sisa uang hasil penjualan sebagian perhiasan emas milik korban yang telah dilebur atau dijual oleh pelaku.

​Tidak Ditahan Demi Kemanusiaan, Proses Hukum Tetap Berjalan

​Meski status MK kini sudah naik menjadi tersangka, penyidik Polsek Sumbergempol mengambil kebijakan untuk tidak menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Langkah ini diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang mendalam.

​Diketahui, tersangka MK saat ini memiliki tanggung jawab mengasuh dua anak yang masih balita. Bahkan, salah satu dari balita tersebut masih sangat bergantung pada air susu ibu (ASI) dari tersangka.

​AKP Anshori menegaskan bahwa dispensasi tidak ditahannya tersangka ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan melalui pertimbangan yang matang. Namun, ia memastikan hal ini tidak akan menghentikan atau mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA : Unit Binmas Polsek Tulungagung Kota Aiptu Agus H. ( Panit 1) Dampingi Warga Laksanakan Pemeliharaan tanaman Jagung

​”Keputusan ini tidak menghentikan proses hukum. Perkara ini masih terus kami proses untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Sumbergempol.