foto TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Rekaman video dari forum Safari Jurnalistik ke-V yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, baru-baru ini viral dan memicu gelombang kecaman luas dari berbagai komunitas pers di Indonesia.
Akar Masalah: Instruksi Boikot Wartawan Tanpa UKW
Akar polemik ini bermula dari pernyataan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor selaku narasumber di hadapan para kepala desa se-Bogor Utara. Dalam video yang beredar luas, narasumber tersebut secara gamblang menginstruksikan aparatur desa untuk menolak, mengabaikan, dan tidak melayani jurnalis yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Pernyataan tersebut dinilai publik telah melampaui kewenangan hukum dan memicu keresahan karena mendorong para pejabat publik untuk bersikap diskriminatif terhadap jurnalis di lapangan.
Kecaman dari Aliansi Jurnalis Tulungagung
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurut Catur, narasi yang dilontarkan dalam forum di Desa Kemang itu sangat arogan dan diduga kuat sarat akan muatan demi kepentingan internal organisasi PWI semata, bukan demi masa depan kebebasan pers yang inklusif.
“Langkah mengkotak-kotakkan jurnalis, terutama mereka yang bertugas di tingkat pedesaan, adalah preseden buruk. Ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik antipati, kecurigaan, hingga penolakan sepihak dari pejabat publik maupun kepala desa terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh seluruh insan pers,” tegas Catur.
Sertifikasi Bukan Monopoli Satu Lembaga: Ada SKW dari BNSP
Lebih lanjut, Catur meluruskan pemahaman keliru mengenai sertifikasi profesi jurnalis. Jika berbicara mengenai sertifikasi, keabsahan kompetensi wartawan di Indonesia tidak dimonopoli oleh satu lembaga saja.
Selain UKW yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga secara resmi menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers yang berlisensi resmi. Kedua jalur tersebut sama-sama diakui oleh perangkat hukum negara, sehingga klaim sepihak yang mendiskreditkan wartawan di luar kelompok tertentu dinilai tidak berdasar secara hukum.
Esensi Jurnalisme Adalah Kode Etik
Catur mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diakui undang-undang, marwah dan profesionalisme jurnalisme pada akhirnya dinilai dari ketaatannya terhadap kebenaran, disiplin konfirmasi, serta keberpihakan pada kepentingan publik.
Kredibilitas seorang jurnalis sejati di lapangan dibuktikan lewat integritas dan kualitas karya jurnalistiknya dalam mengawal transparansi, bukan semata-mata diukur dari selembar kartu sertifikasi organisasi tertentu.






