Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Residivis Curanmor Lintas Provinsi Asal Jakarta Diringkus Polisi di Tawangmangu, Beraksi di Terminal Gayatri Tulungagung

93
×

Residivis Curanmor Lintas Provinsi Asal Jakarta Diringkus Polisi di Tawangmangu, Beraksi di Terminal Gayatri Tulungagung

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berinisial DK (43). Tersangka yang merupakan residivis kambuhan asal Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Mataraman, Kota Jakarta Timur, ini diringkus saat singgah di sebuah masjid di kawasan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

​Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kasus curanmor yang terjadi di Terminal Gayatri Tulungagung pada Selasa dini hari lalu.

​”Pengungkapan ini bermula dari laporan kasus curanmor di terminal,” ujar Iptu Nanang, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA : Usai Susuri Rumah Hantu Mall di Tulungagung, Wanita 39 Tahun Meninggal Dunia

​Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial AI, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, mengantarkan ayahnya ke terminal bersama sang kakak dengan mengendarai dua sepeda motor. Selepas dari terminal, korban dan kakaknya bergeser menuju sebuah kedai kopi di Kelurahan Kepatihan dengan menumpang satu motor.

​Sementara itu, sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi AG 5515 RDZ milik korban ditinggal dan diparkir di depan ruko terminal.
​Nahas, saat korban kembali ke terminal sekitar pukul 01.18 WIB untuk mengambil kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban yang mengalami kerugian lantas melaporkan insiden pencurian itu ke Polsek Tulungagung Kota.

BACA JUGA : Pasar Ngemplak Tulungagung Membara Dini Hari, 5 Ruko Hangus Dilalap Si Jago Merah

​Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mendeteksi pergerakan pelaku yang kabur melarikan diri ke arah barat.

​Pelaku akhirnya berhasil disergap tanpa perlawanan saat sedang singgah di salah satu masjid di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan korban.

​Dari hasil penyidikan lebih mendalam, terungkap fakta mencengangkan mengenai rekam jejak kriminal pelaku.

BACA JUGA : 366 KPM di Tulungagung Coret dari Daftar Penerima Bansos APBD 2026, Ini Penyebabnya

​”Tersangka ini ternyata adalah DPO [Daftar Pencarian Orang] empat kasus pencurian sepeda motor di Jakarta. Dia juga tercatat sebagai residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara,” tegas Nanang.

​Saat ini, tersangka DK telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.