Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bawa Kabur Motor Warga Trenggalek, Pasutri Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

35
×

Bawa Kabur Motor Warga Trenggalek, Pasutri Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Kasus Curanmor

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Sepasang suami istri (pasutri) asal Sidoarjo harus berurusan dengan hukum usai nekat membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Trenggalek. Kedua pelaku berinisial IS dan istrinya, KF, kini telah diamankan di Mapolres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto ​mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di kediaman mereka, Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada 20 Juli 2026 lalu.

​”Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku IS dan KF untuk melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Didik saat mengonfirmasi perkembangan kasus ini, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA : Lacak Pembuang Bayi di Banaran Trenggalek, Polisi Periksa Saksi hingga Sisir CCTV

​Aksi pencurian tersebut berlangsung pada 12 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di area persawahan Desa Jati, Kecamatan Karangan.

​Ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah lenyap dari tempat semula. Sempat melakukan pencarian bersama warga sekitar tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan musibah tersebut ke Polres Trenggalek.

BACA JUGA : Sabet Emas di Malang Championship 6, Siswi SMPN 2 Bandung Tulungagung Harumkan Nama Daerah

​Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu set kunci T, kepingan DVD berisi rekaman CCTV, helm, jaket, tas selempang, kaos, serta sepatu yang digunakan para pelaku saat beraksi.

​Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.