PROBOLINGGO, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver. Kasus yang menewaskan AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial NAS (27) dan AH (28), yang juga berprofesi sebagai pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial KA kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) lalu.
BACA JUGA : Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Komisi IV DPRD Kediri Minta Operasional Dapur Dihentikan Sementara
Usai mengumpulkan alat bukti dan melakukan olah TKP, penyidik mengidentifikasi keterlibatan rekan sesama pengamen. Setelah sempat melacak pelarian para pelaku hingga ke Banyuwangi dan Bali, petugas akhirnya membekuk NAS dan AH di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (29/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan berujung maut ini dipicu perselisihan saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Dalam pengaruh alkohol, percekcokan tak terhindarkan hingga berlanjut ke aksi kekerasan fisik. Korban yang awalnya dipukul dengan tangan kosong kemudian dihantam menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga tak bernyawa.
BACA JUGA : Tekan Stunting, Puskesmas Besuki Tulungagung Gulirkan Program PMT Berbasis Pangan Lokal
Selain membekuk tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban bernoda darah, batu serta bongkahan aspal yang digunakan untuk menganiaya, hingga pakaian tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kepolisian pun menegaskan bakal terus mengejar satu pelaku lain yang masih buron.







