TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan MK (40), warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan kasus penipuan program haji plus. Akibat aksi tersangka, para korban menelan kerugian hingga Rp434 juta setelah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari penyidik Polres Tulungagung (tahap II).
”Saat ini yang bersangkutan kami tahan di Lapas Tulungagung,” ujar Roni, Sabtu (22/8/2026).
BACA JUGA : Bus Eka Terbakar Hebat di Madiun, 19 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Kronologi Penipuan
Aksi penipuan ini bermula pada Januari 2024 saat MK menawarkan program haji plus kepada korban berinisial AM. Pada 19 Februari 2024, tersangka kembali menawarkan program serupa melalui saksi PR dengan iming-iming biaya lebih murah, lengkap dengan fasilitas hotel, konsumsi, pembimbing ibadah (mutowif), dan transportasi di Makkah.
Tergiur dengan tawaran tersebut, para calon jemaah menyetorkan sejumlah uang secara bertahap kepada PR yang kemudian diteruskan ke rekening pribadi tersangka.
Rombongan calon jemaah akhirnya bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Mei 2024 didampingi MK dan PR. Namun, setibanya di bandara, seluruh jemaah tertahan dan batal terbang ke Arab Saudi. Dokumen perjalanan mereka ternyata menggunakan visa ziarah, bukan visa resmi haji.
BACA JUGA : Kebakaran Lahan Jati di Kaulon Blitar, BPBD Ingatkan Potensi Api Musim Kering
Untuk menutupi ketidakberesan tersebut, tersangka sempat mengalihkan rombongan ke Malaysia. Para korban terkatung-katung selama tiga hari di sana tanpa kepastian hingga akhirnya dipulangkan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung kini tengah menyiapkan berkas dakwaan. Kasus penipuan haji bodong ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk persidangan.






