Petugas Satpol PP Tulungagung Robohkan Tiang Fiber Optik Ilegal ( Doc. Pol PP )
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas terhadap penyedia layanan internet (ISP) nakal. Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung menggelar aksi penertiban jaringan serta tiang kabel fiber optik tanpa izin, Sabtu (5/9/2026).
Tindakan eksekusi berupa pembongkaran dan penyitaan barang bukti dilakukan setelah pihak pengusaha mengabaikan peringatan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan petugas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar beberapa lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Meriah! Sambirobyong Spectafest 2026 Sukses Gelar Karnaval Budaya di Tulungagung
“Kami melaksanakan penertiban tiang kabel optik di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa Kiping, Kecamatan Gondang,” terang Sistyo kepada awak media.
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya empat unit tiang jaringan internet ilegal yang berdiri di bahu jalan umum langsung dirobohkan dan disita oleh petugas. Sistyo menegaskan, sebelum tindakan tegas ini diambil, pihak Satpol PP sebenarnya sudah memanggil para penyelenggara jasa internet untuk segera melengkapi dokumen perizinan.
Namun, imbauan serta surat teguran resmi tersebut tidak diindahkan oleh pihak penyedia layanan.
Baca Juga : Kecelakaan di Jalan Raya Mulyosari Pagerwojo Tulungagung, 1 Orang Meninggal Dunia
“Kami mendapati tiang fiber optik tidak berizin. Kami juga sudah berikan peringatan tapi tidak diindahkan, makanya kami lakukan penertiban dan penyitaan,” tegasnya.
Seluruh tiang yang dirobohkan kini diamankan di markas Satpol PP Tulungagung sebagai barang bukti. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari penyedia layanan internet yang datang mengklarifikasi atau mengurus pengambilan barang bukti tersebut.
Di sisi lain, kesadaran mandiri ditunjukkan oleh pengusaha internet di lokasi berbeda. Tiang fiber optik ilegal yang berdiri di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, dilaporkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Baca Juga : Plt Bupati Tulungagung Sebut Konvoi Silat Wajar, Ribuan Elemen Teken Deklarasi Damai
Sistyo memastikan operasi serupa bakal terus digencarkan secara bertahap di berbagai kecamatan lainnya demi menata estetika kota serta memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi di Tulungagung beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Barang bukti bisa diambil ketika pemilik tiang fiber optik menunjukkan bukti kepemilikan dan memenuhi ketentuan perizinan,” tutup Sistyo.






