TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Aksi penganiayaan berdarah terjadi di depan sebuah toko kelontong di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (15/9/2026) malam sekitar pukul 22.50 WIB. Seorang penjaga toko berinisial TS (21), warga Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi korban pembacokan setelah berusaha melerai perselisihan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, mengonfirmasi insiden tersebut. Kejadian bermula saat terduga pelaku, MFA (35), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, datang ke toko korban untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga : Panen Perdana Melon NFT Autogrow, SMKN 1 Tulungagung Buktikan Pertanian Vokasi Berbasis Teknologi
Saat itu, BBM diisikan oleh adik korban ke sepeda motor milik MFA. Namun, usai pengisian selesai, MFA enggan membayar hingga memicu adu mulut dengan adik korban.
Mencoba Melerai, Malah Jadi Korban
Melihat percekcokan di depan tokonya, TS keluar untuk melerai keduanya. Bukannya mereda, MFA justru berbalik menyerang TS menggunakan sebilah golok.
”Terduga pelaku tidak mau membayar setelah mengisi BBM. Terjadi cekcok dengan adik korban, lalu korban keluar untuk melerai. Namun, pelaku justru balik arah dan membacok korban menggunakan golok,” terang Iptu Nanang.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, TS mengalami luka bacok parah dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Baca Juga : 81 Warga Tulungagung Dicoret dari Penerima BLT APBD Tahap II, Simak Penjelasannya
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk pelaku. Tim gabungan dari Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil meringkus MFA pada Senin (16/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
”Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk membacok korban,” tambah Nanang.
Saat ini, MFA telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif pasti dan proses hukum lebih lanjut.






