PAPARKAN MATERI: Perwakilan Kejaksaan Negeri Tulungagung menyampaikan materi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pawon Kedhaton, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Foto: Dok. Pemkab Tulungagung / Satpol PP.
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Tak hanya mengandalkan penindakan di lapangan, upaya pencegahan kini diperkuat melalui sosialisasi regulasi cukai yang menyasar aparatur pemerintahan desa.
Salah satu agendanya digelar pada Rabu (12/8/2026) di Pawon Kedhaton, Kecamatan Kedungwaru. Kegiatan ini diikuti 30 perwakilan perangkat desa dari Kecamatan Ngantru dan Kedungwaru, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Sosialisasi yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian program sosialisasi masif sejak Juli hingga Oktober 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hartono, A.P., menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungannya.
“Sosialisasi ini difokuskan untuk membekali aparatur desa agar memiliki pemahaman teknis dalam mengenali serta mengawasi potensi peredaran rokok ilegal,” ujar Hartono.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Blitar memaparkan 4 ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai diantaranya Rokok Polos (tanpa pita cukai),Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas dan Pita Cukai Salah Peruntukan/Golongan.
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, S.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus cukai dilakukan oleh PPNS Bea Cukai, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum. Ia mengingatkan bahwa mengedarkan rokok ilegal memiliki sanksi pidana yang serius.
Melalui sinergi ini, Pemkab Tulungagung berharap perangkat desa dapat aktif mereduksi peredaran rokok tanpa cukai, mematuhi aturan hukum, serta membantu mengoptimalkan penerimaan negara/ ADV






