Tulungagung , AJT – Rupanya Polisi tidak main – main dalam menyikapi perkara dugaan pencurian Sono Keling di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Sempat disinggung saat Demo Damai Aliansi Mahasiswa Tulungagung didepan Gedung Dewan beberapa saat lalu, Polisi tancap gas melakukan penyidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di beberapa titik salah satunya di wilayah Sumbergempol.
Dengan dasar surat ijin pemotongan pohon lindung bernomor 622.13/048/110.6/2019 pada tanggal 14 Maret 2019, Polisi lantas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
” Ada lima pohon Sonokeling yang dikategorikan dilindungi satu diantaranya depan Mapolsek Sumbergempol ,” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari dihubungi Wartawan, Selasa (15/10/2019).
Anwari menambahkan , Selain depan Mapolsek , ada lagi 1 pohon di timur BRI Sumbergempol, 1 pohon terletak di depan ruko masuk desa Sumberdadi, 1 pohon di depan SDN Bendiljati Wetan dan 1 pohon di sebelah barat SMPN 1 Sumbergempol.
” Pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu atas nama terlapor Agus Mahendra dan kawan-kawan.” jelas Anwari.
Setelah mendapat informasi dari para saksi , Polisi lantas melakukan gelar perkara,tentu saja dengan melakukan koordinasi kepada Dinas terkait.
Seperti diberitan sebelumnya , Dugaan pembalakan pohon Sonokeling beberapa bulan lalu di ruas jalan nasional dan provinsi di Tulungagung dan Trenggalek berpotensi merugikan pendapatan negara lebih dari Rp 4 miliar. Sebab kayu yang ditebang memiliki nilai jual tinggi.
Bahkan satu pohon Sonokeling yang hilang memiliki nilai jual Rp 15 juta sampai dengan Rp 50 juta, tergantung dari ukurannya.
( Ctr )