Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Dok. Istimewa)
JAKARTA, AJTTV.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Desakan ini menyusul sikap Nusron yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK secara aturan hukum sudah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa terhadap sang menteri.
”KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Panggilan pertama terhadap Nusron sedianya dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia absen dengan alasan menghadiri agenda internal di kementerian yang dipimpinnya. Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Boyamin pun menyoroti alasan kunjungan luar negeri tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan izin dinas Nusron ke Malaysia di tengah proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
”Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menilai tidak ada agenda mendesak yang mengharuskan Menteri ATR/BPN terbang ke Malaysia. Ia menduga keberangkatan Nusron ke luar negeri hanya sebagai alibi untuk menghindari pemeriksaan penyidik.
”Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” pungkasnya.





