ARTIKEL TERBARUBERITA KRIMINAL

Incar Rumah Kosong di Rejotangan, Dua Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi Usai Gasak Honda Supra

×

Incar Rumah Kosong di Rejotangan, Dua Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi Usai Gasak Honda Supra

Sebarkan artikel ini
AMANKAN PELAKU: Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial MHN (19) dan WS (20) yang berhasil diringkus tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Jumat (23/10/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi nekat dua pemuda asal Tulungagung yang menyasar rumah kosong berujung di balik jeruji besi. Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil membekuk duo spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

​Kedua pelaku diketahui berinisial MHN (19), warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, serta WS (20), pemuda asal Desa Pucangan, Kecamatan Kauman.

​Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang membeberkan, aksi pencurian itu menyasar sebuah rumah di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, pada Minggu (27/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial NK (52), terkejut mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 berpelat nomor AG 4545 T milik fisiknya telah raib dari dalam rumah.

Baca Juga:  Bentrokan Pesilat di Rejotangan Tulungagung: Remaja 17 Tahun Dibacok, Sepeda Motor Hangus Dibakar

​”Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rejotangan pada 20 Oktober 2026,” terang Iptu Nanang, Jumat (23/10/2026).

​Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku.

​Perburuan pun tak memakan waktu lama. Pada Rabu (21/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, pelaku MHN disergap saat berada di area traffic light Kecamatan Kauman. Dari hasil interogasi cepat, polisi melakukan pengembangan dan mencokok WS di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.

​Modus Bagi Peran

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergolong rapi. Mereka terlebih dahulu memantau pergerakan rumah-rumah warga yang dalam kondisi sepi atau ditinggal penghuninya.

Baca Juga:  Gagal Total! Percobaan Pencurian Empat Ekor Sapi di Blitar Digagalkan Warga, Pelaku Diduga Kabur ke Area Tebu

​”Dari hasil pemeriksaan, mereka membagi tugas. Satu orang berperan sebagai eksekutor dengan masuk melewati jendela rumah, sementara satu pelaku lainnya bersiaga di luar untuk memantau situasi sekitar,” jelas Iptu Nanang.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Rejotangan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).