JAKARTA, AJTTV.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi produk hukum dan regulasi yang berpotensi membebani masyarakat serta menghambat arus pelayanan publik.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Tomsi menekankan bahwa aparatur hukum di daerah harus memiliki kepekaan sosial dan integritas tinggi dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan perizinan dan pajak daerah.
“Regulasi yang disusun perangkat hukum daerah menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, aturan yang memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu, atau menyulitkan masyarakat harus ditinjau ulang,” tegas Tomsi.
Sederhanakan Perizinan dan Kenaikan Pajak Bertahap
Guna memangkas kerumitan birokrasi, Tomsi memberi contoh proses perizinan yang idealnya dijalankan secara paralel agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain perizinan, sorotan utama Kemendagri tertuju pada penetapan tarif pendapatan daerah. Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif, seperti Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak dilakukan secara drastis yang dapat memicu gejolak akibat menekan daya beli warga.
“Penyesuaian tarif yang sudah lama tidak berubah sebaiknya dilakukan secara bertahap. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara maupun cacat hukum, Kemendagri mendorong seluruh Biro Hukum Provinsi hingga Bagian Hukum Kabupaten/Kota untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri serta tenaga ahli.






