SURABAYA, AJTTV.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar razia besar-besaran di tiga lokasi tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Rabu (21/10/2026) malam. Hasilnya, sebanyak 20 pengunjung dan pekerja dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine di lokasi.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut menerjunkan 100 personel dari Ditresnarkoba Polda Jatim, KOSGARTAP, Bidpropam, Ditsamapta, hingga Biddokkes Polda Jatim, serta dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran penyisiran petugas meliputi Club Deluxe di Kecamatan Genteng, Club Station di kawasan Kedungdoro (Kecamatan Tegalsari), serta Kantor Club di wilayah Pabean Cantian.
Club Station Jadi Temuan Terbanyak
Secara keseluruhan, petugas melakukan tes urine kepada 110 orang di tiga lokasi tersebut. Temuan terbanyak berada di Club Station, di mana dari 75 orang yang diperiksa, sebanyak 17 orang terindikasi positif menggunakan barang haram.
Pemeriksaan awal di Club Station menunjukkan indikasi penggunaan berbagai jenis zat adiktif, antara lain amfetamina (amphetamine), metamfetamina (methamphetamine / sabu), MDMA (ekstasi), hingga TCA (tricyclic antidepressants).
Sementara itu, temuan di lokasi ketiga yang berada di wilayah Pabean Cantian mencatatkan tiga orang positif dari total 21 orang yang diperiksa. Indikasi zat yang ditemukan pun bervariasi, meliputi MDMA, kombinasi benzodiazepine, metamfetamina, amfetamina, hingga TCA.
Adapun di Club Deluxe, seluruh 14 orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Sinergi Tekan Peredaran Gelap Narkoba
Langkah tegas jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi peredaran.
Seluruh pengunjung maupun pekerja yang terindikasi positif narkoba selanjutnya diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.






