ARTIKEL TERBARUBERITA NASIONAL

Minta Pemda Evaluasi Regulasi Tak Ramah Warga, Kemendagri: Jangan Bikin Birokrasi Berbelit

×

Minta Pemda Evaluasi Regulasi Tak Ramah Warga, Kemendagri: Jangan Bikin Birokrasi Berbelit

Sebarkan artikel ini
Buka Rakornas Hukum: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan sambutan dan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah di Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Dok. Puspen Kemendagri)

JAKARTA, AJTTV.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi produk hukum dan regulasi yang berpotensi membebani masyarakat serta menghambat arus pelayanan publik.

​Instruksi tegas tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

​Tomsi menekankan bahwa aparatur hukum di daerah harus memiliki kepekaan sosial dan integritas tinggi dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan perizinan dan pajak daerah.

​“Regulasi yang disusun perangkat hukum daerah menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, aturan yang memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu, atau menyulitkan masyarakat harus ditinjau ulang,” tegas Tomsi.

Baca Juga:  Bus Transjakarta Kecelakaan,Tabrak Pemotor sampai Tewas

​Sederhanakan Perizinan dan Kenaikan Pajak Bertahap

​Guna memangkas kerumitan birokrasi, Tomsi memberi contoh proses perizinan yang idealnya dijalankan secara paralel agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

​Selain perizinan, sorotan utama Kemendagri tertuju pada penetapan tarif pendapatan daerah. Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif, seperti Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak dilakukan secara drastis yang dapat memicu gejolak akibat menekan daya beli warga.

​“Penyesuaian tarif yang sudah lama tidak berubah sebaiknya dilakukan secara bertahap. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

​Untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara maupun cacat hukum, Kemendagri mendorong seluruh Biro Hukum Provinsi hingga Bagian Hukum Kabupaten/Kota untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri serta tenaga ahli.

Baca Juga:  Tragis! Sekeluarga di Tulungagung Terpapar TBC Akibat Tinggal di Rumah Pengap Tanpa Ventilasi