TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Kepala Desa Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berinisial MT, harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan mobil siaga dan publikasi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa penyidik telah resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua dari kepolisian ke pihak kejaksaan pada Senin (26/10/2026).
”Hari ini penyidik melimpahkan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” ujar AKP Andi.
Dalam tahap penyerahan ini, polisi turut menyerahkan tersangka beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bermula dari Alokasi Dana Desa 2024
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai Rp331 juta yang dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga dan kegiatan publikasi. Dari total anggaran tersebut, rinciannya sebesar Rp310 juta diperuntukkan bagi pembelian mobil siaga, sementara sisanya dialokasikan untuk keperluan publikasi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan temuan Inspektorat Tulungagung, kegiatan yang telah dianggarkan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan meski anggarannya telah terserap penuh. Proyek fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp331 juta, di mana dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus segera menghadapi proses persidangan di hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya






